Berikut ini adalah berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengisi LED ES berdasarkan urutan format penyusunan LED ES :
I. PENDAHULUAN
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Penyusunan Laporan Evaluasi Diri di UPPS termasuk tujuan dilakukannya penyusunan LED.
- Bukti kaitan LED dengan dengan rencana pengembangan UPPS.
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Tim Penyusun LED ES
- Bukti-bukti keterlibatan semua unit yang ada di UPPS dan pemangku kepentingan internal (mahasiswa, pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna, dan mitra) dalam penyusunan LED.
II. LAPORAN EVALUASI DIRI
A. Kondisi Eksternal Program Studi yang Diakreditasi Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang tracer study
- Laporan hasil tracer study tentang :
- Asal pendidikan mahasiswa, asal negara mahasiswa, asal agama mahasiswa, asal provinsi mahasiswa, asal daerah mahasiswa, asal partai mahasiswa, asal organisasi mahasiswa, studi lanjut mahasiswa, kegiatan lain mahasiswa di luar kuliah, dan lainnya yang mungkin.
- Asal pendidikan dosen, asal negara dosen, asal agama dosen, asal provinsi dosen, asal daerah dosen, asal partai dosen, asal organisasi dosen, studi lanjut dosen, kegiatan lain dosen di luar tugas, dan lainnya yang mungkin.
- Asal pendidikan tenaga kependidikan, asal negara tenaga kependidikan, asal agama tenaga kependidikan, asal provinsi tenaga kependidikan, asal daerah tenaga kependidikan, asal partai tenaga kependidikan, asal organisasi tenaga kependidikan, studi lanjut tenaga kependidikan, kegiatan lain tenaga kependidikan di luar tugas, dan lainnya yang mungkin.
- Jenis pengguna lulusan, skala lokal, nasional, internasional, tanggapan terhadap kinerja lulusan, dan lainnya yang mungkin
- Fasilitas dan kegiatan e-learning, pendidikan jarak jauh, Open Course Ware
- Bukti kegiatan kerjasama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha/industri dan masyarakat, mitra, dan aliansi
- Bukti Kegiatan berskala lokal, nasional, dan internasional
- Fasilitas yang dimiliki untuk mendukung kegiatan nasional dan internasional
- Laporan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung kegiatan nasional dan internasional
- Data perguruan tinggi sejenis di tingkat lokal, nasional, dan internasional
- Visi Misi Tujuan dan Sasaran dan Renstra Perguruan Tinggi dan UPPS
- Bukti keberadaan strategi pengembangan program studi yang berkesesuaian untuk menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat
- Dokumen lain yang dapat dijadikan daya dukung, termasuk untuk kepentingan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan
B.PROFIL UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
Dokumen yang diperlukan untuk menyusun Profil UPPS adalah seluruh dokumen yang digunakan untuk pembahasan Kondisi Eksternal dan semua Kriteria serta sejarah perjalanan UPPS
C. KRITERIA
- Kriteria 1 Kebijakan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal secara ini minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
- Implementasi SK Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
- Bukti Visi UPPS mencerminkan visi Perguruan Tinggi dan memayungi visi keilmuan semua program studi yang dimilikinya
- Bukti Rumusan visi UPPS haruslah visi manajerial sedangkan rumusan visi program studi haruslah visi keilmuan
- Bukti Misi, tujuan, dan strategi UPPS searah dan bersinerji dengan misi, tujuan, dan strategi Perguruan Tingginya serta mendukung pengembangan program studinya
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Renstra yang antara lain berisi rencana pengembangan berupa indikator kinerja untuk jangka panjang, menengah, dan pendek, serta berdaya saing internasional
- Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan yang konsisten
- Bukti mekanisme penyusunan dan penetapan visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS) UPPS
- Bukti sosialisasi VMTS UPPS dan PS
- Bukti keterlibatan pemangku kepentingan internal dan eksternal
- Kriteria 2 Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
- Implementasi SK Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
- Bukti UPPS memenuhi 3 aspek (1) memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung (2) memberikan manfaat dan kepuasan kepada mitra, (3) menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. dan hasilnya menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang jaminan akuntabilitas, keberlanjutan, transpransi, dan mitigasi potensi risiko.
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang jaminan integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien.
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang struktur organisasi
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang tata kerja
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang tugas pokok
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: kredibilitas
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: transparansi
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: akuntabilitas
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: tanggung jawab
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: berkeadilan.
- Bukti kegiatan perencanaan (planning)
- Bukti kegiatan pengorganisasian (organizing)
- Bukti kegiatan penempatan personil (staffing)
- Bukti kegiatan pengarahan (leading)
- Bukti kegiatan pengawasan (controlling).
- Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Operasional
- Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Organisasional
- Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Publik
- Bukti UPPS memiliki indikator kinerja tambahan berdasarkan standar yang ditetapkan Perguruan Tingginya
- Bukti UPPS memiliki indikator kinerja tambahan yang telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan
- Bukti UPPS menganalisis kinerja dirinya (UPPS) mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan, yang dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal
- Bukti UPPS melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu.
- Bukti keberadaan organ/fungsi pelaksana penjaminan mutu internal yang berlaku pada UPPS yang didukung dokumen formal pembentukannya
- Bukti keterlaksanaan penjaminan mutu program studi yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi, manual mutu, dan dokumen mutu lainnya.
- Bukti ketersediaan bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu sesuai dengan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan (PPEPP).
- Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama yang relevan dengan program studi yang UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada serta memenuhi aspek-aspek sebagai berikut: a. memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung, b. memberikan manfaat dan kepuasan kepada mitra, c. menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.
- Hasil analisis data terhadap: jumlah, jenis, lingkup kerjasama tridharma (pendidikan, penelitian dan PkM) yang relevan dan bermanfaat bagi program studi yang diakreditasi
- Bukti UPPS melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen terhadap seluruh pemangku kepentingan
- Kriteria 3 Kebijakan Mahasiswa
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal semacam ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Mahasiswa
- Implementasi SK Kebijakan Mahasiswa
- Data jumlah pendaftar terhadap jumlah pendaftar yang lulus seleksi
- Data persentase jumlah pendaftar yang lulus seleksi terhadap jumlah yang mendaftar ulang
- Metode rekrutmen dan sistem seleksi yang mampu mengidentifikasi kemampuan dan potensi calon mahasiswa dalam menjalankan proses pendidikan dan mencapai capaian pembelajaran yang ditetapkan
- Data Mahasiswa Asing
- Bukti kegiatan pelaksanaan layanan mahasiswa bidang penalaran, termasuk softskills
- Bukti kegiatan pelaksanaan bidang minat dan bakat, termasuk didalamnya pengembangan kegiatan mahasiswa dan UKM,
- Bukti kegiatan pelaksanaan bidang kesejahteraan, yang dapat meliputi bimbingan konseling, beasiswa, layanan kesehatan.
- Bukti kegiatan pelaksanaan bidang karir dan bimbingan
- Kriteria 4 Kebijakan Sumber Daya Manusia
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Sumber Daya Manusia
- Implementasi SK Kebijakan Sumber Daya Manusia
- Dosen tetap sesuai dengan keahlian setiap program studi
- Dosen tetap berpendidikan doktor sesuai dengan keahlian program
- Dosen tetap yang berpangkat Lektor Kepala dan Guru Besar
- Dosen tetap yang memiliki sertifikat kompetensi/profesi.
- Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah dosen tetap program
- Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi yang diakreditasi (DT)
- Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi (DTPS)
- Kualifikasi akademik dosen tetap: persentase jumlah DTPS berpendidikan Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis terhadap jumlah DTPS
- Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DT
- Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa: rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa pada seluruh program di PT
- Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) DT/DTPS pada kegiatan Pendidikan (pembelajaran dan pembimbingan), penelitian, PkM, dan tugas tambahan dan/atau penunjang
- Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) dalam proses pembelajaran: persentase jumlah dosen tidak tetap (DTT) terhadap jumlah seluruh dosen (DT dan DTT)
- Keterlibatan dosen industri/praktisi dalam proses Dosen industri/praktisi direkrut melalui kerjasama dengan perusahaan/industri yang relevan dengan bidang program studi
- Produk/Jasa DTPS yang diadopsi oleh Industri/Masyarakat
- Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir
- Penugasan kepada setiap dosen untuk mengajar
- Dosen tidak tetap program
- Dosen tetap yang terlibat dalam industri/praktisi.
- Dosen tetap yang memperoleh pengakuan/rekognisi internasional atas kepakaran/ prestasi/kinerja.
- Dosen tetap yang melakukan kegiatan penelitian internasional yang relevan dengan bidang program studi setiap tahun.
- Dosen tetap yang melakukan kegiatan pengabdian masyarakat international yang relevan
- Dosen tetap yang melakukan publikasi ilmiah tingkat internasional dengan tema yang relevan dengan bidang program studi setiap
- Dosen tetap yang menghasilkan produk/jasa karya DTPS yang diadopsi oleh insdustri/masyarakat.
- Dosen tetap yang memiliki artikel karya ilmiah yang disitasi
- Dosen tetap dengan luaran penelitian dan PkM berupa HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.).
- Upaya pengembangan dosen tetap program studi secara konsisten dan dicantumkan dalam rencana strategis UPPS.
- Tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan program studi.
- Laboran yang cukup terhadap jumlah laboratorium yang digunakan program
- Laboran yang kualifikasinya sesuai dengan laboratorium yang menjadi
- Laboran bersertifikat laboran dan bersertifikat kompetensi tertentu sesuai bidang tugasnya
- Kriteria 5 Kebijakan Keuangan, Sarana dan Prasarana
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Keuangan, Sarana, dan Prasarana
- Implementasi SK Kebijakan Keuangan, Sarana, dan Prasarana
- Biaya operasional pembelajaran setiap mahasiswa setiap
- Dana penelitian setiap dosen untuk setiap
- Penggunaan dana untuk kegiatan penelitian dosen tetap: ratarata dana penelitian DTPS/tahun
- Penggunaan dana untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) dalam 3 tahun terakhir
- Dana pengabdian masyarakat setiap DTPS untuk setiap
- Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan PkM serta memenuhi standar terkait pendidikan, penelitian dan PkM.
- Dana yang dapat menjamin keberlangsungan pengembangan tridharma 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber pendanaan yang
- Sarana dan prasarana yang mutakhir serta aksesibiltas yang cukup untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dan meningkatkan suasana
- Dana pemeliharaan sarana dan prasarana
- Dokumentasi valid jika terdapat asset yang dihapus
- Kriteria 6 Kebijakan Pendidikan
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Pendidikan
- Implementasi SK Kebijakan Pendidikan
- Bukti evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 sampai 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
- Bukti pemutakhiran kurikulum yang direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan
- Bukti capaian pembelajaran yang didasarkan pada profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 sampai 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan
- Ketersediaan dokumen pemetaan capaian pembelajaran, bahan kajian dan matakuliah (atau dokumen sejenis lainnya).
- Struktur program dan beban belajar mahasiswa untuk mencapai capaian pembelajaran yang direncanakan
- Konversi bobot kredit mata kuliah ke jam praktikum/ praktik/praktik lapangan
- Ketersediaan dokumen rencana pembelajaran semester (RPS) dengan kedalaman dan keluasan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan
- Bukti pelaksanaan proses pembelajaran yang mencakup bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar, pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran, metoda pembelajaran yang secara efektif diterapkan untuk mendukung capaian pembelajaran, serta keterkaitan kegiatan penelitian dan PkM dalam proses pembelajaran
- Bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan
- Bukti pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran lulusan berdasarkan prinsip penilaian yang edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan, dan dilakukan secara terintegrasi
- Hasil analisis data terhadap luaran penelitian dan/atau luaran PkM yang diintegrasikan ke dalam pembelajaran/pengembangan mata kuliah
- Bukti keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan akademik di luar kegiatan pembelajaran terstruktur yang menunjukkan adanya interaksi antara sivitas akademika untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran. Program dan kegiatan (seperti: seminar ilmiah, bedah buku, dll.) dilaksanakan dengan mengusung nilai-nilai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk membangun dan memupuk budaya akademik yang berintegritas
- Bukti Struktur kurikulum yang memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran matakuliah, serta tidak ada capaian pembelajaran matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan.
- Karakteristik proses pembelajaran program studi mencakup sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa serta telah menghasilkan lulusan yang sesuai dengan capaian
- Dokumen RPS yang memuat target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian
- Peninjauan RPS dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, serta dilaksanakan secara
- Materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara
- Bukti pembelajaran dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi.
- Bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi secara baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.
- Bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti terkait penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian: (1) hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing 2) isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi penelitian sesuai capaian pembelajaran. 3) proses penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan.
- Bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM: 1) hasil PkM: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing 2) isi PkM: memenuhi kedalaman dan keluasan materi PkM sesuai capaian pembelajaran. 3) proses PkM: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.4) penilaian PkM memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan).
- Bukti sahih yang menunjukkan metode pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran
- Bukti pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
- Bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindak lanjuti.
- Bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian (1) edukatif, 2) otentik, 3) objektif, 4) akuntabel, dan 5) transparan) yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio
- Bukti sahih tentang kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran yang direncanakan pada 75% – 100% mata Contoh: Research Base Education (RBE), Insustry Based Education (IBE), Teaching Factory/Teaching Insdustry dll.
- Bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian (1) observasi, 2) partisipasi, 3) unjuk kerja, 4) test tertulis, 5) test lisan, dan 6) angket) terhadap capaian pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari jumlah Instrumen penilaian terdiri dari: 1) penilaian proses dalam bentuk rubrik, dan/ atau; 2) penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau 3) karya disain.
- Bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup 7 unsur (1) mempunyai kontrak rencana penilaian, (2) melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan, (3) memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa, (4) mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa, (5) mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir, (6) pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka, (7) mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev penilaian.
- Bukti integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran
- Bukti suasana akademik, kegiatan ilmiah yang terjadwal dan dilaksanakan
- Bukti tingkat kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan
- Bukti tindaklanjut kepuasan mahasiswa dan digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran dan menunjukkan peningkatan hasil pembelajaran
- Kriteria 7 Kebijakan Penelitian
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Penelitian
- Bukti Implementasi SK Kebijakan Penelitian
- UPPS memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa serta pengembangan keilmuan program studi yang diakreditasi
- Bukti Dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan peta jalan penelitian
- Bukti UPPS melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa terhadap peta jalan
- Bukti UPPS menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi yang diakreditasi
- Bukti keterlibatan mahasiswa pada kegiatan penelitian DTPS
- Kegiatan penelitian DTPS yang digunakan sebagai rujukan tema tesis atau disertasi mahasiswa
- Bukti tema tesis dan/atau disertasi mahasiswa terkait dengan agenda penelitian dosen yang merupakan penjabaran dari peta jalan penelitian
- Unsur relevansi penelitian dosen dan mahasiswa. (1. memiliki peta jalan yang memayungi agenda penelitian dosen dan mahasiswa serta pengembangan keilmuan ES dengan mempertimbangkan pendekatan interdisiplin atau multidisiplin, 2. dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan 3. melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4. menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan ES.
- Bukti penelitian DTPS melibatkan mahasiswa program studi
- Bukti penelitian dosen tetap program studi menjadi rujukan tema tesis/disertasi
- Kriteria 8 Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
- SK Rektor/Ketua/Dekan/Direktur tentang Standar/Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
- Implementasi SK Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
- Bukti UPPS memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi yang diakreditasi
- Bukti Dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM
- Bukti UPPS melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa terhadap peta jalan
- Bukti UPPS menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi yang diakreditasi
- Data PkM dosen yang melibatkan mahasiswa disajikan dengan teknik representasi yang relevan (misalnya: kurva tren, rasio, dan proporsi) dan komprehensif, serta disimpulkan Data dan analisis yang disampaikan meliputi keterlibatan mahasiswa pada kegiatan PkM DTPS
- Unsur relevansi PkM dosen dan mahasiswa (1. memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan PS, dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM,
- melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4. menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan ES).
- Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridharma
Dokumen online atau link yang diperlukan untuk hal ini secara minimal adalah :
- IPK rata-rata lulusan
- Prestasi mahasiswa tingkat international di bidang akademik
- Prestasi mahasiswa tingkat international di bidang non-akademik
- Masa studi
- Kelulusan mahasiswa tepat waktu
- Keberhasilan studi
- Tracer study yang mencakup 5 aspek berikut: a. pelaksanaan tracer study terkoordinasi di tingkat PT, b. kegiatan tracer study dilakukan secara reguler setiap tahun dan terdokumentasi, c. isi kuesioner mencakup seluruh pertanyaan inti tracer study DIKTI, d. ditargetkan pada seluruh populasi, dan e. hasilnya disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran
- Deskripsi mengenai pelaksanaan studi penelusuran lulusan (tracer study) mencakup aspek organisasi, metodologi, instrumen, penilaian, evaluasi, dan pemanfaatan hasil studi
- Deskripsi mengenai pelaksanaan studi penelusuran lulusan (tracer study) terhadap pengguna lulusan, mencakup aspek organisasi, metodologi, instrumen, penilaian, evaluasi, dan pemanfaatan hasil studi
- Tingkat kepuasan pengguna lulusan pada aspek etika, keahlian pada bidang ilmu, kemampuan berbahasa asing, penggunaan teknologi informasi, kemampuan berkomunikasi, kerjasama tim, dan pengembangan diri
- Publikasi ilmiah yang dihasilkan mahasiswa secara mandiri atau bersama DTPS
- Pagelaran/pameran/presentasi/publikasi ilmiah yang dihasilkan mahasiswa secara mandiri atau bersama DTPS
- Karya ilmiah mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, yang disitasi
- Produk/jasa mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, yang diadopsi masyarakat/industri
- Waktu tunggu lulusan untuk bekerja (mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha)
- Kesesuaian bidang kerja lulusan
- Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan
- Tingkat kepuasan pengguna lulusan
- Publikasi ilmiah tingkat internasional mahasiswa yang dilakukan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevan bidang keahlian program studi setiap
No | SURAT KEPUTUSAN (SK) | UNDUHAN |
---|---|---|
1 | MPI PENYUSUNAN VMTS | |
2 | SK AKREDITASI |